kievskiy.org

KPK Bakal Usut Jika Ada Dugaan Suap Dalam Skandal Buronan Djoko Tjandra

Potret Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.*
Potret Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta

PIKIRAN RAKYAT - Kasus Djoko Tjandra menjadi sorotan publik. Kasusnya kembali mencuat usai terbongkarnya sejumlah perwira tinggi Kepolisian RI (Polri) yang terlibat membantu buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ini.

Diberitakan sebelumnya, ada dugaan sejumlah perwira tinggi di Polri membantu Djoko Tjandra untuk bisa melenggang keluar dan masuk Indonesia tanpa terdeteksi.

Terkait kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penindakan secara langsung maupun melalui koordinasi dan supervisi jika ditemukan ada dugaan suap dalam skandal buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Tertular Kerabat, Lagi-lagi Warga Kabupaten Sukabumi yang Positif Covid-19 Kembali Bertambah

"Djoko Tjandra buron, kalau kehadiranmya dan aktivitasnya pada saat beberapa waktu lalu misalnya di-back up aparat penegak hukum atau aparat pemerintah kalau ada indikasi suap atau indikasi gratifikasi, tentu kami akan lakukan penindakan lebih lanjut baik langsung maupun supervisi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Meski demikian, seperti dipublikasikan Warta Ekonomi berjudul "KPK Siap Usut Dugaan Suap di Kasus Djoko Tjandra" yang bersumber dari Viva, Ghufron mengatakan KPK belum memutuskan untuk mendalami kasus ini. Ia menuturkan KPK akan berkoordinasi dan supervisi dengan kepolisian yang sedang menangani kasus skandal Djoko Tjandra.

Jika dari penanganan yang dilakukan kepolisian ditemukan adanya dugaan suap dan gratifikasi, Ghufron menekankan KPK akan turut menangani kasus tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga: Dua Pembobol 15 Brankas Perusahaan di Cikarang Diringkus, Polisi: Pelaku Akui Uang Curiannya Habis

"Artinya, kami belum bisa memberikan kepastian. Kami akan melakukan supervisi maupun koordinasi karena teman-teman aparat penegak hukum lain sedang berproses. Kalau di dalamnya ada suap atau gratifikasi maka sebagaimana pasal 11 (UU KPK) adalah wewenang KPK," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat