kievskiy.org

Diduga Berupaya Halangi RDP Kasus Djoko Tjandra, Wakil Ketua DPR RI Dilaporkan ke MKD

POTRET Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.*
POTRET Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta

PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dilaporkannya Azis oleh MAKI menyusul dugaan adanya upaya menghalangi rencana rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelarian buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 21 Juli 2020, Boyamin menduga apa yang dilakukan Azis telah melanggar kode etik yakni menghalang-halangi tugas anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menurutnya, Azis juga patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berdampak Terhadap Ekonomi, Kuota PBI JKN-KIS Pemkot Cimahi Bertambah

"Saya sudah melaporkan Azis. Dengan tidak diijinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsudin, patut diduga telah melanggar kode etik," kata Boyamin.

Dia menerangkan rencana Komisi III DPR menggelar RDP bersama Dirjen Imigrasi, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu sebenarnya telah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPR Puan Maharani. Namun, itu terhambat oleh persetujuan Azis.

"Padahal RDP tersebut sangat penting untuk segera dilaksanakan karena akan membantu pemerintah mengurai kasus Djoko Tjandra serta memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra pulang hingga kembali melarikan diri dari Indonesia," ucap dia.

Baca Juga: Tertabrak Kapal, Dermaga Pelabuhan di Pangandaran Rusak Sebabkan Kerugian Ratusan Juta

Terlebih, rapat dapat dilakukan secara daring sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat