kievskiy.org

Terbukti Terbitkan Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra, Kapolri Copot Prasetyo Utomo dari Jabatannya

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Antaranews

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo, dicopot dari jabatannya dan memutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Pencopotan jabatan tersebut menyusul buntut penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Pencopotan jabatan tersebut berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Baca Juga: Program Sauyunan Persib dan Bobotoh Salurkan Bantuan Untuk Kodam III/Siliwangi

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri.

Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetyo.

Baca Juga: Jelang Persalinan, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Sudah Berada di Rumah Sakit

Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Terungkap, Prasetyo Utomo disebut bertindak sendiri mengeluarkan surat jalan tanpa berkoordinasi dan meminta izin kepada pimpinan Polri.

Baca Juga: Penyebab Akun Twitter Obama hingga Bill Gates Diretas, Ada Kerja Sama dengan Orang Dalam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat