kievskiy.org

Kronologi Buronnya Djoko Tjandra, Dapat Surat Covid-19 dari Pusdokkes Polri hingga Hapus Red Notice

POTRET Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.*
POTRET Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta

PIKIRAN RAKYAT - Kabar buronnya Djoko Tjandra di tengah Pandemi Covid-19 mengegerkan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, ia bisa lolos dari seluruh screening untuk mencegah pergerakan orang secara bebas.

Ternyata, Djoko bisa dengan mudah kabur lantaran mendapatkan kelengkapan surat lewat Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Baca Juga: Korban Banjir Bandang akan Dapat Rumah Hunian, Bupati Luwu Utara: Tipe 36 dengan 2 Kamar

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono telah mengumumkan klarifikasi perkara surat 'sakti' tersebut.

Dokter yang menangani surat ini tiba-tiba dipanggil oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.

“Dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati dipanggil Brigjen Pol Prasetijo di ruangan pemeriksaan," ungkap Irjen Pol Argo.

Baca Juga: AC Milan vs Bologna: Pioli Pasang Syarat Ketat untuk Pemainnya, Ingat! Tampil Europa League

"Di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid test,” sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat