kievskiy.org

Usai Brigjen Prasetyo Utomo, Kapolri Copot Jabatan 2 Jenderal Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Antaranews

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Jenderal Napoleon Bonaparte dan Jenderal Nugroho karena melanggar kode etik dan akan dimutasi, pada Jumat 17 Juli 2020.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.

Baca Juga: Dikabarkan Berseteru dengan Istri Pertama Kiwil, Meggy Wulandari: Seolah Saya Mau Menyerang

Sementara Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.

Baca Juga: Ada 130 Akun Twitter yang Ditargetkan Hacker, Serangan Terbesar dalam Sejarah

Masih dalam surat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat