PIKIRAN RAKYAT - Anita Kolopaking selaku pengacara tersangka kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara.
Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa sekitar 23 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait surat jalan Djoko Tjandra.
"Penetapan tersangka saudara Anita Dewi Kolopaking. Jadi kita penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi, 20 saksi itu di Jakarta dan kemudian 3 saksi di Pontianak," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.
Baca Juga: Niat Bantu Teman Menebang Pohon, Lansia di Tasikmalaya Tewas Tertimpa Pohon Albasia
Dikatakan Argo, penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.
Ada pula surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum Djoko Tjandra.
Menurut Argo, penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Juli 2020 lalu.
Baca Juga: Setelah Dapatkan Christian Eriksen Pada Januari Lalu, Inter Milan Bidik Lagi Pemain Tottenham
Dalam gelar perkara itu, penyidik menghadirkan Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.