kievskiy.org

Mahfud MD Sebut Kasus Mario Dandy Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo yang disaksikan Shane Lukas.
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo yang disaksikan Shane Lukas. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut buka suara soal peluang menerapkan mekanisme Restorative Justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani dikabarkan menawarkan penyelesaian kasus melalui restorative justice saat sedang menjenguk David Ozora.

Menurut Mahfud, tidak semua kasus pidana bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. "Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ), lho," ujar Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd pada Jumat, 17 Maret 2023.

Mahfud menuturkan, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora telah masuk kategori tindak pidana berat, sehingga tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice.

"Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme Restorative Justice," ujarnya lagi.

Baca Juga: Amnesty International soal Kanjuruhan: Pihak Berwenang Sekali Lagi Gagal Berikan Keadilan Kepada Para Korban

Klarifikasi Kejati DKI Jakarta

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengklarifikasi bahwa Restorative Justice tidak bisa dilakukan dalam menangani kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Ade Sofyan mengatakan, kasus Mario Dandy tidak ada  peluang dalam kasus Mario Dandy untuk menerapkan Restorative Justice lantaran korban menderita luka berat dan belum sadar sampai saat ini.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban saat ini tidak sadar luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal restorative justice dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujar Ade pada Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Dua Polisi Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Anggota DPR Ingatkan Tugas PSSI

Artinya, Restorative Justice hanya terjadi jika korban memberikan maaf pada para pelaku penganiayaan itu. "Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya Restorative Justice," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat