kievskiy.org

Mengenal Istilah Perusahaan Cangkang, Modus Pencucian Uang yang Disebut Mahfud MD

Ilustrasi gedung perusahaan cangkang.
Ilustrasi gedung perusahaan cangkang. /Pexels/Ryutaro Tsukata

PIKIRAN RAKYAT – Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyebut bahwa banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membuat perusahaan cangkang untuk menumpuk kekayaan. Tindakan ini merupakan salah satu bentuk pencucian uang yang terjadi di berbagai institusi pemerintahan, tetapi kerap diabaikan selama ini.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud perusahaan cangkang? Dilansir dari berbagai sumber, perusahaan cangkang atau shell company adalah perusahaan yang tidak aktif melakukan operasi bisnis maupun memiliki aset yang signifikan.

Tak semua perusahaan cangkang ilegal, tetapi memang kerap digunakan secara tidak sah untuk menyamarkan kepemilikan bisnis yang sebenarnya. Dari sinilah istilah ‘cangkang’ muncul karena fungsi utama perusahaan jenis ini adalah menutupi bisnis asli dari pantauan pemerintah atau penegak hukum.

Meski sering dipandang negatif, perusahaan cangkang juga bisa didirikan untuk alasan legal. Misalnya saat sebuah perusahaan mendirikan entitas bisnis khusus sebagai kendaraan untuk mengumpulkan, mendanai, dan mengakuisisi perusahaan lain yang kontroversial.

Baca Juga: Banyak Pejabat Terseret Pencucian Uang, Kenali 7 Modusnya

Dalam kegiatan bisnis, perusahaan cangkang sering digunakan untuk melanggar aturan seperti tindak pencucian uang, penghindaran pajak, hingga penyamaran dana hasil tindak pidana seperti korupsi atau bisnis narkotika.

Modus penghindaran pajak lewat perusahaan cangkang dilakukan dengan mengalihkan laba perusahaan asli ke perusahaan cangkang yang biasanya ada di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menutupi jumlah laba sebenarnya, sehingga dalam laporan keuangan pendapatan perusahaan akan tercatat lebih rendah. Pendapatan yang lebih rendah otomatis membuat dasar pengenaan pajak berkurang.

Salah satu negara yang populer sebagai tempat pendirian perusahaan cangkang adalah Cayman Island. Secara internasional, negara ini dikenal sebagai tax haven karena pemerintahnya tidak mengenakan pajak bagi perusahaan. Selain itu, Cayman Island bahkan tidak memajaki penghasilan, gaji pegawai, properti, dan keuntungan modal.

Di Indonesia, pemerintah tidak memperbolehkan menggunakan perusahaan cangkang untuk alasan illegal. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, disebut bahwa perusahaan cangkang didirikan semata-mata untuk fungsi khusus seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat