kievskiy.org

Kerap Dimanfaatkan dalam Pencucian Uang, Yasonna Laoly Minta Majelis Pengawas Notaris Perketat Pengawasan

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. /Antaranews.

 

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyoroti temuan PPATK mengenai pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang kerap memanfaatkan jasa notaris dalam menjalankan aksinya.

Yasonna mengatakan, notaris sebagai salah satu pihak pelapor wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) guna mencegah TPPU dan TPPT.

Dia berujar diperlukan pengawasan yang ketat dari Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Pusat.

"Diperlukan sinergi antara MPN dan PPATK dalam melakukan pengawasan kepatuhan penerapan PMPJ, agar iklim ramah investasi dan kemudahan berusaha dapat terhindar dari TPPU dan TPPT," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya usai melantik pergantian antar waktu (PAW) Majelis Pengawas Pusat Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris  Pusat, Rabu, 16 Maret 2022.

Baca Juga: Bangun Community Center, Mensos Risma Ingin Berdayakan Suku Anak Dalam Batanghari Jambi

Menurut Yasonna, Majelis Pengawas harus berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran jabatan yang dilakukan oleh notaris dengan melakukan pemeriksaan secara berjenjang.

Mulai dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW) hingga Majelis Pengawas Nasional (MPN).

Apalagi kata dia, MPN dan MKN merupakan perpanjangan Kemenkumham sebagai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

Baca Juga: Mahalini Raharja Langsung Temui Rizky Febian Usai Diperiksa di Bareskrim Polri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat