kievskiy.org

Menkumham Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan Lewat TPPU, Yasonna Laoly: Ini agar Dia Jera

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/RenoBeranger Pixabay/RenoBeranger

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa bandar narkoba harus dimiskinkan.

Di samping itu Yasonna Laoly juga mengatakan bahwa pemakai narkoba harus direhabilitasi.

Pernyataan itu disampaikan Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022.

"Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya," kata Yasonna Laoly.

Baca Juga: Peramal Prediksi Artis Inisial 'T' Meninggal 2022, Manajer Tukul Arwana: Sangat Menjurus

Dia lantas berharap aturan memiskinkan bandar narkoba bisa diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Langkah itu dinilai Yasonna Laoly sebagai upaya memberikan efek jera kepada para bandar narkoba.

"Ini agar dia jera. Saya harap Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya," katanya.

Menurut Yasonna Laoly, rencana revisi UU Narkotika telah disampaikan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam surat yang dikirim pada November 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat