kievskiy.org

Minta Politikus Tak Berkampanye di Tempat Ibadah, Ma'ruf Amin: Bisa Terjadi Pembelahan-pembelahan

Ornamen dalam Masjid Al Jabbar dengan kaligrafi yang menggantung di bagian atas.
Ornamen dalam Masjid Al Jabbar dengan kaligrafi yang menggantung di bagian atas. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Presiden Maruf Amin meminta politikus dan relawan politik tidak melakukan kampanye di tempat ibadah. Terutama di masjid mengingat Ramadhan 2023 segera tiba.

"Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata Ma'ruf Amin usai menghadiri peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Desa Makmur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Senin 20 Maret 2023.

Menurutnya, sudah jelas mengenai aturan mengenai tata cara pelaksanaan pemilu, maupun masa pra-pemilu. Salah satunya tidak boleh melakukan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan.

"Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial; supaya disterilkan dari kampanye," tegasnya.

Baca Juga: Sekjen PAN Bicara soal Lembaga Survei: Konsisten Selalu Salah dan Keliru dari Pemilu ke Pemilu

Ia juga meminta pengurus tempat ibadah, khususnya masjid, untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye di tempat ibadahnya. "Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan," ujar Wapres.

Aturan Kampanye

Menurut UU no 7 tahun 2017, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan Pemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Kampanye berpedoman pada asa:

a. Mandiri
b. Jujur
c. Adil
d. Berkepastian hukum
e. Tertib
f. Terbuka
g. Proporsional
h. Profesional
i. Akuntabel
j. Efektif, serta yang terakhir
k. Efisien.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat