kievskiy.org

Ungkap Fakta Lain Kasus Lukas Enembe, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat Asuransi

Tangan diborgol, Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK.
Tangan diborgol, Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Hingga kini kasus Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif masih terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi baru untuk dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua tersebut.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepala Unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Asuransi Manulife Indonesia sebagai saksi baru yang dimaksud.

"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Nantinya, kata Ali Fikri, saksi akan ditanyai perihal dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua.

Baca Juga: Minta Politikus Tak Berkampanye di Tempat Ibadah, Ma'ruf Amin: Bisa Terjadi Pembelahan-pembelahan

Sejauh ini, Ali menjelaskan bahwa KPK sudah membekukan rekening Enembe berisi sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura. Jumlah uang tersebut diduga ada kaitannya dengan kongkalikong infrastruktur Lukas Enembe.

Tak hanya itu, tim penyidik KPK menyita serta sejumlah uang senilai Rp50,7 miliar yang juga diendus kaitannya dengan kasus Enembe.

Di luar sejumlah uang yang telah diamankan, Ali juga memastikan pihak KPK telah menyita empat unit mobil beserta emas batangan serta beberapa cincin dengan batu mulia.

Baca Juga: Teten Masduki Sebut Impor Ilegal Pakaian Bekas Hancurkan UMKM Nasional

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat