kievskiy.org

Tok! Puan Maharani Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU

Ilustrasi pengesahan Perppu Ciptaker jadi UU.
Ilustrasi pengesahan Perppu Ciptaker jadi UU. /Pixabay/qimono.

PIKIRAN RAKYAT - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).

Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023.

Wakil Ketua Badan Legislatif atau Baleg DPR RI, M. Nurdin menyantakan dari sembilan fraksi partai politik, dua di antaranya yakni Demokrat dan PKS tidak setuju Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU.

"Rapat panjang pada 15 Februari 2023 serta raker dalam pengambilan keputusan hasil pembicaraan tingkat I rapat kerja pengambilan keputusan tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan mini fraksi pembasahan RUU sebagai berikut 7 fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra fraksi Nasdem, fraksi PKB, fraksi PAN dan fraksi PPP. Menerima hasil kerja panja untuk disetujui dalam UU," ujar Nurdin.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Balas 'Pesan Cinta' Warga Garut Soal Jalan Rusak: Ijin Melaporkan Lagi

"Fraksi Demokrat dan fraksi PKS belum menerima hasil kerja dan menolak Perppu Cipta Kerja dalam tahapan pembicaraan tingkat II," katanya.

Usai pembacaan laporan dari Baleg DPR RI, sebanyak dua kali Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat dipersetujui RUU Cipta Kerja menjadi UU.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU penetapan Perppu Cipta Kerja dapat disetujui menjadi UU?" ujarnya.

"Setuju," kata anggota DPR disusul dengan ketokan palu simbol bahwa RUU tersebut telah disahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat