kievskiy.org

Terungkap Alasan PKS Walk Out dari Pengesahan Perpu Cipta Kerja: Tidak Aspiratif

Ilustrasi sidang pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR hari ini, Selasa 21 Maret 2023.
Ilustrasi sidang pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR hari ini, Selasa 21 Maret 2023. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini mengadakan sidang pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diketahui menolak hal tersebut hingga memutuskan walk out.

Akun Instagram Fraksi PKS DPR RI, @FPKSDPRRI, membagikan momen tersebut saat salah satu anggota fraksi itu, Bukhori Yusuf, menyampaikan interupsi penolakannya. Pernyataan walk out juga disampaikan dalam kesempatan tersebut.

Terkait Rapat Sidang Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu, Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto menyebut pengesahan itu dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena tidak jelas klausul KEGENTINGAN YG MEMAKSA. Bertentangan dgn keputusan MK, tidak PARTISIPATIF dan ASPIRATIF,” tulisnya melalui cuitan di akun Twitter @pakmul63 yang di-retweet Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Sah Jadi UU, PKS-Demokrat Tolak hingga Walk Out

Adapun keputusan MK yang dimaksud Mulyanto adalah UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020 yang dikeluarkan Pemerintah dianggap inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam jangka dua tahun. Sedangkan yang dilakukan pemerintah justru membuat Perpu yang kini disahkan DPR. Putusan itu dibaca Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada Kamis, 25 November 2021.

“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” kata Anwar didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dilansir dari laman MKRI.

Terkait Perpu Cipta Kerja yang baru disahkan DPR, PKS diketahui tidak sendirian saat menolak, melainkan bersama Fraksi Demokrat di saat tujuh fraksi lain menyetujuinya. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang tersebut.

"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS, menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," katanya pada sidang hari ini, Selasa 21 Maret 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat