kievskiy.org

Tok! Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang

Ilustrasi pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Ilustrasi pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. /Pexels/Sorashimazaki

PIKIRAN RAKYAT – DPR RI resmi mengesahkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa 21 Maret 2023.

“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Peserta Sidang Paripurna serempak menjawab setuju sehingga Perppu Cipta Kerja resmi disahkan sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.

Rapat Paripurna pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, sebanyak 210 hadir secara daring, dan sebanyak 95 tidak hadir dan izin.

Baca Juga: Sahur On The Road Dilarang, Kapolda Beberkan Alasannya

Pengesahan Perrpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disepakati oleh fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP, PKB dan PAN. Sementara itu, Demokrat menyatakan menolak dan PKS menyatakan walkout.

Menko Perokonomian Airlangga Hartarto mewakili Pemerintah menyatakan rasa terima kasih kepada DPR RI yang sudah bersedia menyetujui pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kami berterima kasih kepada DPR sudah menyetujui Perpu Cipta Kerja jadi UU, walaupun dalam dinamika yang sangat tinggi,” kata Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Balas 'Pesan Cinta' Warga Garut Soal Jalan Rusak: Ijin Melaporkan Lagi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat