kievskiy.org

Sahur On The Road Dilarang, Kapolda Beberkan Alasannya

Ilustrasi Sahur on The Road.
Ilustrasi Sahur on The Road. /Pixabay/skitterphoto

PIKIRAN RAKYAT – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama Ramadhan 2023. Selain itu, sejumlah kegiatan yang dipandang tidak produktif juga dilarang.

Sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan,” kata Fadil Imran dalam keterangan seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Selain itu, Kapolda juga memerintahkan jajarannya untuk memperketat pengamanan selama Ramadhan 2023. Berbagai kegiatan yang dinilai mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Oleh sebab itu saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari, main petasan juga demikian, dihentikan,” kata Fadil Imran.

Baca Juga: Tok! Puan Maharani Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU

Pelarangan kegiatan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas) dilakukan untuk menjamin suasana Ramadhan 2023 yang lebih khusyuk dan khidmat. Sehingga, masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang.

“Tentu Polda Metro Jaya jajaran ingin agar situasi Ramadhan tahun ini lebih khusyuk untuk masyarakat berpuasa,” katanya.

Tradisi Sahur On The Road Masyarakat Indonesia

Sahur On The Road merupakan kegiatan membangunkan sahur bagi umat Islam di perkotaan Indonesia pada Ramadhan. Kegiatan ini populer di kawasan Perkotaan besar Indonesia. Kegiatan tersebut mulai populer 1990-an dan awal 2000-an.

Kegiatan ini biasanya dimulai sekira pukul 2.00 3.00 dini hari dengan membawa pengeras suara dan berbagai perkusi sebagai alat untuk membuat kebisingan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat