kievskiy.org

Thrifting Menjamur, Mendag: Kalau Semua Ilegal Bisa Masuk, Negara Kita yang Rusak

Ilustrasi pakaian bekas impor.
Ilustrasi pakaian bekas impor. /Pixabay/Angelsover

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali menyampaikan pesan terkait larangan masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Zulhas dalam agenda pemusnahan 824 ball pakaian bekas ilegal yang bernilai Rp10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, 20 Maret 2023.

Zulhas menyampaikan bahwa masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia selalu melalui jalur-jalur ilegal, terutama tersebar di Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan NTT.

Secara jelas, larangan impor pakaian bekas termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Ini tidak hanya bekas, masuknya ilegal. Biar masyarakat paham dan juga pengamat-pengamat. Ini kok kok dimusnahkan sih, gitu? Saya tanya bolah nggak barang ilegal masuk sini, boleh? Kan nggak boleh. Kita harus musnahkan," ujar Zulkifli Hasan dalam pernyataan pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Shin Tae-yong Harap Pemain Timnas U-20 Tunda Puasa Ramadhan dan Diganti pada Hari Lain

"Kalau semua ilegal bisa masuk, negara kita yang rusak," katanya.

Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa peredaran pakaian bekas impor juga sudah pasti tidak membayar pajak dan merusak UMKM dan industri dalam negeri.

"Ilegal yang masuk tanpa bayar pajak, itu merusak UMKM dan industri dalam negeri," ujarnya.

Singkatnya, kegiatan pemusnahan pakaian bekas impor akan tetap terjadi sebagai bagian dari komitmen Kemendag untuk menjaga industri tekstil dalam negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat