kievskiy.org

Menyusul Larangan Thrifting Jokowi, Polda Bali Ringkus 2 Tersangka Bisnis Ilegal Pakaian Bekas Impor

Ilustrasi pakaian bekas.
Ilustrasi pakaian bekas. /Pixabay/JamesDeMers

PIKIRAN RAKYAT – Menyusul larangan jual-beli pakaian bekas impor di Indonesia, Polri mengungkap salah satu kasus terbaru di Bali. Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali meringkus dua orang tersangka beinisial J dan B beserta uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian bekas senilai Rp20 juta.

Menurut keterangan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, polisi juga mengamankan 117 bal pakaian bekas impor ilegal dari 2 gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.

“Selama dua tahun yang lalu, praktek jual-beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan dengan pemusnahan barang bukti, namun untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” kata dia, dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Senin, 20 Maret 2023.

Dia melanjutkan, praktek jual-beli pakaian bekas Impor ini sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun lalu, namun penindakan pidana atasnya baru terlaksana belakangan.

Baca Juga: Soal Impor Pakaian Bekas, Mendag: kalau Ilegal Begini Tidak Bayar Pajak, Merusak UMKM Kita

Sebelumnya, kata dia, Polri hanya melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagai hukuman bagi pelaku. Adapun sejak larangan terkait datang langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Polda Bali akhirnya menerapkan pasal pidana supaya pebisnis nakal menjadi jera.

Dampingi Putu Jayan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu merinci hasil pengungkapan peredaran produk thrifting ilegal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa seluruh pakaian bekas impor tersebut dikirim dari Malaysia. Pada modus operandinya, tersangka J mendapat pakaian bekas sebanyak 117 Bal dengan membeli di Pasar Gede Bage Bandung, Jawa Barat. Sedangkan tersangka B diketahui memperoleh 10 Bal dari penjual di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: 20 Orang Kontak Erat dengan Pasien Polio di Purwakarta, Kemenkes: Menular Lewat Tinja atau Air

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat