kievskiy.org

Soal Impor Pakaian Bekas, Mendag: kalau Ilegal Begini Tidak Bayar Pajak, Merusak UMKM Kita

Pembeli memilih pakaian impor bekas yang dijual di Pasar Higienis, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (17/3/2023).
Pembeli memilih pakaian impor bekas yang dijual di Pasar Higienis, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (17/3/2023). /ANTARA/Andri Saputra

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin tindakan pemusnahan terhadap 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin, 20 Maret 2023. Setelah pemusnahaan selesai dilakukan, Mendag pun menjelaskan soal aturan impor barang-barang bekas.

"Impor itu yang bekas-bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya, pesawat terbang kita perlu (karena) kalau (beli) baru mahal, bekas itu (pesawat) boleh"

"Tapi, secara umum barang bekas tidak boleh, termasuk pakaian. Pakaian itu, seperti sepatu, motor, macam-macam bekas, itu tidak boleh," ujarnya, Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan di Sidoarjo, Mendag: Komitmen Penegakan Hukum

Berdasarkan keterangan Mendag, barang yang diduga datang dari luar negeri itu bukan hanya dinyatakan sebagai barang bekas, melainkan barang tersebut juga masuk ke Indonesia secara ilegal. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan penggunaan produk lokal dalam negeri.

"Biar masyarakat paham, tahu juga pengamat. Kalau barang ilegal masuk ke sini, tidak boleh, ya. Tentu harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita"

"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," tuturnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Impor Pakaian Bekas Membahayakan Industri Nasional

Sebelumnya, Kemendag memusnahkan 730 bal impor, pakaian, sepatu, dan tas bekas, dengan nilai Rp10 miliar di wilayah Riau, pada Jumat, 17 Maret 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat