kievskiy.org

Alis Djoko Tjandra Disorot, Begini Pengakuan Polisi hingga Menteri Yasonna Laoly 'Pamer' Paspor

Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA


PIKIRAN RAKYAT - Alis Djoko Tjandra menjadi sorotan masyarakat di media sosial. Bahkan, gara-gara alis itu, masyarakat ragu pada penangkapan sosok Djoko Tjandra oleh Bareskrim Polri.

Warganet membandingkan kondisi alis Djoko Tjandra sebelum dan sesudah ditangkap, dimana ada perbedaan mencolok dari bagian tubuhnya.

Belum lagi polisi memperlihatkan Djoko Tjandra dipertontonkan selalu dalam keadaan bermasker.

Baca Juga: September Naik Gaji, Pelatih Persib Janjikan hal Ini dalam Waktu Dekat

Menanggapi hal itu, Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan jika Djoko Tjandra benar-benar ditangkap polisi.

Untuk membuktikan itu, polisi melakukan pencocokan wajah oleh inafis. Dan hasilnya, dikatakan Argo, adalah benar yang ditangkap Djoko Tjandra.

"Pencocokan wajah oleh inafis hasilnya memang benar Djoko Tjandra," kata Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 1 Agustus 2020.

Selain polisi, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ikut meyakinkan jika yang ditangkap adalah benar Djoko Tjandra.

Sang menteri bahkan mengupload paspor Djoko Tjandra di akun Instagramnya. Dalam foto paspor, terlihat alis tebal milik Djoko Tjandra.

Di situ pun tertera masa aktif yang hanya satu tahun dari 30 Juli 2020 hingga 30 Juli 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Saya mengapresiasi Polri atas penangkapan Joko Tjandra. Penangkapan Joko setelah buron 11 tahun menjadi penegasan bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun. Penangkapan ini juga mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini. Sebagai supporting system dalam penegakan hukum, jajaran Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis tanggal 30 Juli kemarin. #YasonnaHLaoly #KumhamPasti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat