kievskiy.org

Polda Jabar Larang Petasan di Bulan Ramadhan, Aparat Setempat Bakal Awasi Ketat Masyarakat

Ilustrasi petasan.
Ilustrasi petasan. /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT – Warga Jawa Barat (Jabar) dilarang menggunakan atau menyalakan petasan, terutama sepanjang bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ini. Untuk itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar memastikan pengawasan ketat di setiap sudut lingkungan masyarakat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo membenarkan adanya larangan nyala petasan. Hal ini, kata dia ditujukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban selama puasa.

Ibrahim menambahkan, masyarakat muslim supaya saling mengingatkan untuk fokus saja beribadah di bulan suci ini.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih fokus untuk melaksanakan bulan suci Ramadhan 1444H dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudarat," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 23 Maret 2023.

Baca Juga: Aturan Baru Buka Puasa di MRT: Penumpang Punya Waktu 10 Menit

Dari keterangan Ibrahim, Polda Jawa Barat akan mengetatkan pengawasan terkait larangan petasan ini dengan menurunkan seluruh jajarannya, dari aparat setingkat kepolisian resor (polres) hingga kepolisian sektor (polsek).

"Polri bersama dengan pemerintah terkait akan melakukan pengawasan penuh agar tercipta situasi kondusif," ucapnya.

Selain itu, yang tidak kalah penting menurutnya adalah, imbauan bagi anak-anak muda supaya menghentikan kegiatan berkumpul-kumpul malam hari yang tidak ada tujuan jelasnya.

Tak hanya berpotensi mengganggu ketertiban, menurut Ibrahim kongkow-kongkow tak jelas semacam itu biasanya berakhir dengan pesta minuman keras (miras) hingga aksi balapan liar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat