kievskiy.org

Aturan Baru Ramadhan 2023 di Jakarta: Pengunjung Tempat Hiburan Malam Harus Berpakaian Sopan

Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. /Pixabay.com/thekaleidoscope

PIKIRAN RAKYAT – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadhan 2023 dan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Melalui Surat Edaran No e-0009/SE/2023 itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat larangan yang berhubungan dengan pornoaksi.

"Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme," demikian isi dari salah satu poin yang terdapat di surat edaran tersebut, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Dalam aturan tersebut, turut menjelaskan bahwa selama Ramadhan 2023 baik pengunjung maupun karyawan yang bekerja tidak boleh berpakaian senonoh.

Baca Juga: BEM UI Bikin Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, PDIP: Rakyat Mana yang Mereka Wakili?

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.

Adapun jenis tempat hiburan yang dimaksud adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa serta bar.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi aturan itu.

Selain itu, terkait dengan jam operasional untuk usaha pariwisata tersebut juga dibatasi yaitu maksimal sampai pukul 24.00 WIB, dengan proses pembayaran (close bill) yang dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat