PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar aliran uang dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. "Kita kejar aliran uangnya. Follow the money-nya terus kami kejar. Termasuk perkara LE ini," terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Kamis 23 Maret 2023.
Ali Fikri mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan akan menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) bila diperlukan. Tetapi, sekarang KPK masih fokus untuk lebih dulu merampungkan berkas penyidikan suap dan gratifikasi Lukas.
"Kita masih fokus perkara suap dan dugaan gratifikasinya. Tentu ke depan masih banyak informasi dan data yang terus kami kembangkan, baik itu Pasal 2, Pasal 3, bahkan kemudian undang-undang lain, TPPU," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Bukber, PAN: Jangan Dibuat Narasi Seolah Masyarakat yang Dilarang
'Drama King' Lukas Enembe
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, saat dipanggil KPK untuk diperiksa, Lukas Enembe kerap mangkir.
Lukas Enembe kerap beralasan sakit saat dipanggil KPK. Bahkan ia meminta untuk pergi ke Singapura guna mendapatkan pengobatan penyakitnya.
Namun, KPK tidak mengizinkan Lukas Enembe dan keluarganya untuk ke luar negeri. Kini, setelah resmi ditahan, Lukas Enembe mengaku diberi ubi busuk. Dan juga lakukan mogok minum obat selama dua hari.
Baca Juga: Update Skandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR akan Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani 29 Maret 2023
Dari keterangan KPK, Lukas Enembe enggan mengkonsumsi obat sebagai bentuk protesnya pada hari Senin dan Selasa kemarin, 20 hingga 21 Maret 2023. Namun aksi tersebut dipastikan tak lagi terjadi.