kievskiy.org

Update Skandal Rp349 Triliun Kemenkeu, DPR akan Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani 29 Maret 2023

Ilustrasi korupsi dan pencucian uang.
Ilustrasi korupsi dan pencucian uang. /Pixabay/Sergei Tokmakov Terms.Law Pixabay/Sergei Tokmakov Terms.Law

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut ada usulan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan PPATK berkenaan dengan isu skandal Rp349 triliun Kemenkeu.

Sebelumnya pada Senin 20 Maret 2023, Mahfud MD menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang senilai lebih dari Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Ia menegaskan praktik itu bukan korupsi.

"Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu (adalah) laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," katanya

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp349 triliun, mencurigakan," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Pegawai Bea Cukai Sebut 'Babu' dan 'Bacot' Saat Komentari Keluhan Netizen, Stafsus Kemenkeu Turun Tangan

Tak hanya itu, pria 65 tahun itu juga menyebut perputaran uang itu bisa sampai 10 kali dan ia menganggap itu sebagai sesuatu yang mencurigakan.

"Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh, itu mungkin dihitungnya hanya 2 atau 3 kali, padahal perputarannya 10 kali. Misalnya saya kirim uang ke Ivan (Kepala PPATK), Ivan ngirim ke sekretarisnya, sekretarisnya ngirim ke sana, ngirim ke saya lagi, itu tetap dihitung sebagai perputaran uang aneh. Nah itulah yang disebut tindak pidana pencucian uang. Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp349 triliun, nggak, ini transaksi mencurigakan,” katanya.

DPR akan panggil Mahfud MD hingga Sri Mulyani

Menyikapi isu tersebut, Komisi III DPR pun memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa 21 Maret 2023 untuk mengklarifikasinya. Rapat itu diketahui dipimpin Ahmad Sahroni. Untuk menindaklanjutinya, ada usulan untuk mengundang pihak lain yakni Mahfud MD dan Sri Mulyani, juga Ivan Yustiavandana lagi.

Baca Juga: Kemenkeu Minta Maaf ke 3 Orang dalam Waktu 24 Jam, Viral Dibombardir Diprotes Soal Layanan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat