kievskiy.org

Arteria Dahlan Sebut Orang yang Bocorkan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Bisa Dipidana, Termasuk Menteri

Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.
Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa dipidana paling lama empat tahun.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Arteria, aturan tersebut berlaku bagi siapa pun, baik pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Bicara Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu yang Diungkap Mahfud MD

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), pak," kata dia dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 21 Maret 2023.

Dia menegeskan bahwa siapa pun yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, berdasar pada undang-undang tersebut, mereka wajib merahasiakannya.

Adapun detail aturan yang dibahas Arteria terdapat pada Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara untuk sanksi pidananya tertuang dalam Pasal 11 ayat 2, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga: Arteria Dahlan: yang Membocorkan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu Bisa Dipidana 4 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat