PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa dipidana paling lama empat tahun.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Arteria, aturan tersebut berlaku bagi siapa pun, baik pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), pak," kata dia dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dia menegeskan bahwa siapa pun yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, berdasar pada undang-undang tersebut, mereka wajib merahasiakannya.
Adapun detail aturan yang dibahas Arteria terdapat pada Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara untuk sanksi pidananya tertuang dalam Pasal 11 ayat 2, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.