kievskiy.org

Dodit Mulyanto dan Babe Cabita Keluhkan Besarnya Denda Pajak, Kemenkeu Minta Maaf

Ilustrasi Pajak.
Ilustrasi Pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Komika Dodit Mulyanto mengeluhkan besarnya denda yang harus dibayarnya karena pajak yang dibayarnya kurang. Dodit Mulyanto menyampaikan hal itu melalui cuitan di akun Twitter @Dodit_Mulyanto pada 20 Maret 2023. Dodit menyampaikannya sambil menanggapi cuitan Babe Cabita yang mengeluhkan hal serupa.

 

“Ini kasusnya kok mirip aku. Sebagai warga negara yg taat pajak, 2016 sy kurang bayar 184.331.70 (Rp184 juta sebagaimana direvisi Dodit kemudian) dan sudah saya lunasi. Karena waktu itu saya kurang edukasi, ternyata kena denda Rp80.516.088. Saya sudah mengajukan surat permohonan pengurangan/penghapusan denda, tapi ditolak. Ampun dendanya?” kata Dodit Mulyanto dalam cuitannya.

Menanggapi keluhan itu, Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan permohonan maaf dan berjanji segera meperbaiki pelayanan jika terdapat kesalahan.

“Mas @Dodit_Mulyanto nyuwun pangapunten njih (kami minta maaf, ya). Kami koordinasikan dengan teman2 @DitjenPajakRI agar dicek permohonan pada waktu itu. Matur nuwun,” kata Yustinus Prastowo.

Baca Juga: Roundup: Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Bukber, Anggota DPR Mendukung

“Abang @babecabiita, terima kasih infonya. Sesuai ketentuan, ketetapan pajak yg sdh dilunasi pokoknya dapat dimintakan penghapusan/pengurangan sanksi administratif. Kantor Pajak tempat Anda terdaftar akan memproses secara baik sesuai ketentuan,” sebut Yustinus menanggapi cuitan Babe Cabita.

Menurut Yustinus Prastowo, Wajib Pajak (WP) yang merasa keberatan dengan denda pajak maka dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda. 

Cuitan Dodit Mulyanto keluhkan besarnya denda pajak.
Cuitan Dodit Mulyanto keluhkan besarnya denda pajak.

Cuitan Yustinus Prastowo.
Cuitan Yustinus Prastowo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat