kievskiy.org

Pemilik Tak Bisa Klaim Barangnya KW, Eks Penyidik KPK: Uang Hasil Korupsi, Sekalian Beli Bagus

Ilustrasi barang mewah KW yang diperiksa KPK.
Ilustrasi barang mewah KW yang diperiksa KPK. /Pixabay/Victoria_watercolor

PIKIRAN RAKYAT – Yudi Purnomo Harahap yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengalamannya saat menyelidiki barang KW alias palsu. Hal itu diungkapkannya melalui Twitter @yudiharahap46 pada Minggu 26 Maret 2023.

Menurut Yudi, pemilik barang tidak bisa mengaku harta yang dimilikinya itu sebagai KW karena hanya otoritas tertentu yang boleh mengeluarkan pernyataan serupa.

"Siapa yang bisa statement barang itu KW/asli branded? Ahli, bukan pengakuan/insting," katanya.

"Waktu jadi penyidik, saya saat nyita barang, nomenklaturnya misal, 1 jam tangan diduga merek X atau 1 keping benda diduga emas dengan berat 300 gram, nanti ahli yang akan buat laporan analisis asli/KW," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Tindakan Pejabat yang Mengaku Beli Barang Mewah KW, Perluasan Perilaku Korupsi di Indonesia?

Itu artinya penyelidikan akan kepemilikan harta dari orang-orang yang dipanggil KPK akan melibatkan orang yang mengerti akan hal itu. Hal ini juga berlaku bagi barang-barang yang diklaim asli oleh pemilik maupun orang lain.

Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 itu juga menekankan agar tetap memakai kata “diduga” terhadap barang-barang tersebut karena perlu ada pembuktian dari ahli mengenai keasliannya.

‘Jadi walaupun di situ ada sertifikatnya, kuitansi/voucernya, original statement, kita tetap harus pakai diduga, namun seingat saya, saya ngga pernah menemukan barang branded/ perhiasan pejabat yang disita di kasus yang saya tangani emasnya imitasi, jamnya atau barang lainnya KW,” ujarnya.

Akui tak pernah mendapati barang KW saat penyitaan di KPK

Baca Juga: Sekdaprov Riau Ungkap Barang-Barang Istrinya KW, Warganet: Masa Iya?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat