kievskiy.org

Dipecat KPK Tepat di Hari Tragedi G30S/PKI, Yudi Purnomo Harahap: Catatan Kelam Sejarah

Lambang KPK.
Lambang KPK. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Salah seorang dari 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) usai gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyesalkan keputusan Pimpinan lembaga antirasuah itu .

Melalui akun Twitter miliknya, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan ketidakrelaannya terhadap keputusan Pimpinan KPK yang akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya pada 30 September 2021.

Sebelumnya ke-56 pegawai KPK ini harus melewati TWK  salah satu rangkaian dari proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menuai polemik publik hingga perseteruan di tubuh internal lembaga itu.

ke-56 pegawai KPK itu sebelumnya telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan bela negara. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada 6 orang tak mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Aliansi BEM Seluruh Indonesia Ultimatum Jokowi: Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN dalam 3x24 Jam

Namun, ia menegaskan meskipun tak mengikuti pelatihan k-6 orang itu tetap akan diberhentikan secara terhormat.

“Mereka tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Meskipun tidak lagi bertugas per 1 Oktober 2021 lantaran diberhentikan dengan hormat, KPK memastikan akan memenuhi hak 56 pegawai berupa tunjangan hari tua.

Ia mengatakan bahwa tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan ketika berakhirnya masa tugas (purnatugas).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat