kievskiy.org

Cerita Aulia Postiera, Pegawai KPK yang Diberhentikan: Saya Dihancurkan Hanya dengan Dua Hari Tes

Lambang KPK.
Lambang KPK. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tinggal menghitung hari, masih menyisakan polemik.

Mulai dari dasar pemberhentian sebagaimana 57 pegawai KPK itu tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sehingga tak memenuhi syarat alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal para pegawai yang diberhentikan itu memiliki peran penting dan sepak terjang yang cukup baik dalam pemberantasan korupsi.

Dikabarkan pula bahwa 57 pegawai KPK yang diberhentikan ini tidak akan mendapatkan pesangon dan hanya diberi tunjangan hari tua.

Sedangkan tunjangan hari tua memang sudah pasti diberikan kepada siapa saja pegawai KPK yang purna tugas, atau kembali ke instansi sebelumnya, begitu juga bagi pegawai yang meninggal dunia.

Baca Juga: Jerinx Minta Bayaran Buat Tampil di Podcast Deddy Corbuzier, Dokter Tirta Bongkar Fakta di Belakang Layar

Namun, salah satu penyidik Madya KPK yang telah dinonaktifkan, yakni Aulia Postiera itu menuturkan sejumlah hal yang menurutnya masih tak sesuai dan tak adil.

"Tadi pagi saya baru mengambil SK pemberhentian saya, dan disana saya membaca di diktum keduanya bahwa saya menerima tunjangan hari tua, yaitu merupakan bagian dari gaji saya yang saya sisihkan setiap bulan. Juga bawa bantuan dari kantor. Yang kedua saya juga menerima BPJS ketenagakerjaan," kata Aulia Postiera, penyidik Madya KPK nonaktif, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis, 23 September 2021.

Lebih lanjut, Aulia menuturkan bahwa tunjangan itu merupakan hal yang sama yang juga diterima oleh seluruh pegawai KPK.

Baik itu yang berhenti dengan mengundurkan diri, atau yang kembali ke instansi asal, atau yang meninggal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat