kievskiy.org

Kemenhub Temukan Pelanggaran Tarif Batas Atas di Sejumlah Maskapai Penerbangan, Sanksi Tegas Menanti

Ilustrasi pesawat.
Ilustrasi pesawat. /Pixabay/blende12 Pixabay/blende12

PIKIRAN RAKYAT – Selama periode Juli hingga Desember 2022, sejumlah maskapai penerbangan ditengarai melakukan pelanggaran tarif angkatan di beberapa rute. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun tak ragu untuk memberikan sanksi tegas pada maskapai yang terbukti melanggar.

Berdasarkan pengawasan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, ada berbagai variasai pelanggaran tarif udara di beberapa rute yang dilayani oleh sejumlah maskapai penerbangan yang bersangkutan. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyebut kebanyakan maskapai menaikkan tarif batas atas (TBA) atau tarif batas bawah (TBB).

“Ada pelanggaran penetapan TBA/TBB maupun penetapan Fuel Surcharge (FS) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan,” ucap Kristi.

Maskapai penerbangan yang melanggar juga diberi sanksi oleh Ditjen Perhubungan Udara. Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Baca Juga: Menhub Ancam Sanksi Maskapai Penerbangan yang Naikkan Harga Tiket Berlebihan Saat Mudik Lebaran 2023

“Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari,” ucap Kristi menambahkan.

Maskapai penerbangan yang melanggar diminta untuk memperbaiki tarif yang telah dilanggar. Hal itu harus dilakukan sebelum masa surat peringatan habis.

Ditjen Perhubungan Udara memastikan ke depannya tidak akan ada pelanggaran yang sama atau bahkan berulang di rute lainnya. Bila surat peringatan diabaikan dan tidak ada perbaikan maka maskapai penerbangan yang melanggar akan dijatuhkan saksi administratif.

Adapun sanksi tersebut berupa pembekuan, pencabutan dan atau denda administrasi. Sebagian maskapai yang melanggar sudah melakukan perbaikan, seiring makin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat