kievskiy.org

Mahfud MD Akan Hadir jika Diundang Masyarakat Bukber: Kalau yang Menyelenggarakan Masyarakat kan Tak Dilarang

Ilustrasi buka bersama./
Ilustrasi buka bersama./ /Pexels/Fauxel Pexels/Fauxel

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku akan hadir jika diundang masyarakat untuk melaksanakan buka bersama (Bukber). Pasalnya, larangan bukber hanya berlaku untuk pejabat, dan tidak untuk masyarakat umum.

Hal itu disampaikan saat dia hadir sebagai Keynote Speaker pada Tadarus Kebangsaan di Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Sabtu, 25 Maret 2023. Pada saat itu, Ketum LPOI KH. Said Aqil Siradj mengusulkan agar Larangan Buka Bersama bagi pejabat negara dibatalkan.

"Lalu wartawan bertanya kepad saya, 'Apakah Pak Menko mendengar bahwa Presiden akan mencabut larangan buka bersama tersebut?'," ucap Mahfud MD, Minggu, 26 Maret 2023.

"Saya menjawab bahwa saya tak pernah mendengar ada rencana Presiden seperti itu. Lagi pula kalau untuk mencabut itu, Presiden tak harus rapat atau memberitahu Menteri, sebab larangan itu bentuknya bukan Kepres atau Inpres, melainkan berbentuk Surat Edaran Seskab," tuturnya.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, PKS Minta Larangan Bukber Pejabat dan ASN Dicabut

"Jadi apapun reaksi dan usul publik cukup direspons oleh Seskab," ujarnya menambahkan.

Oleh karena itu, Mahfud MD menyatakan dia mematuhi larangan yang disampaikan Presiden Jokowi tersebut. Sehingga, dia hanya berbuka bersama sang istri.

"Akan tetapi, kalau diundang oleh masyarakat untuk taushiyah, buka bersama, sekali-sekali mungkin saya hadir. Kalau yang menyelenggarakan masyarakat kan tak dilarang," katanya.

Pejabat Dilarang Bukber

Presiden Jokowi mengeluarkan arahan baru untuk bulan Ramadhan 1444 H. Dalam arahannya, dia melarang pelaksanaan buka bersama (bukber) yang dilakukan pegawai pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat