kievskiy.org

Gubernur Bali dan Jateng Wajib Patuh, Mengingat Lagi Inpres Jokowi soal Piala Dunia U20

Ilustrasi logo Piala Dunia U20 2023, simak Inpres Jokowi untuk para pejabat termasuk kepala daerah seperti Gubernur Bali dan Gubernur Jateng.
Ilustrasi logo Piala Dunia U20 2023, simak Inpres Jokowi untuk para pejabat termasuk kepala daerah seperti Gubernur Bali dan Gubernur Jateng. /FIFA FIFA

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Jokowi ternyata pernah merilis Instruksi Presiden (Inpres) tentang Piala Dunia U20 yang sedianya digelar tahun 2021 lalu. Pandemi Covid-19 menyebabkan ajang itu ditunda hingga pertengahan 2023 tahun ini.

Dalam Inpres Jokowi soal Piala Dunia U20 2023 tersebut, tertuang deretan tugas yang wajib dikerjakan tak terkecuali bagi Gubernur Bali dan Gubernur Jateng, dua provinsi yang di dalamnya terdapat stadion pertandingan untuk ajang tersebut.

Daftar pejabat seperti Gubernur Bali, Gubernur Jateng, Menteri Keuangan, Menteri Pemuda dan Olahraga, bahkan Panglima Tentara Nasional Indonesia sekalipun mendapat tugas menyukseskan ajang yang pernah dijuarai Lionel Messi bersama Argentina pada tahun 2005 tersebut.

Jokowi terbitkan Keppres tentang Piala Dunia U20

Baca Juga: Perjuangan Indonesia jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20: Jokowi Surati FIFA hingga Terbitkan Keppres

Pada 15 September 2020, Presiden merilis Keputusan Presiden (Keppres) nomor 19 tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U20 World Cup 2021. Panitia yang dibentuk ialah Panitia Pengarah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Anggotanya terdiri atas berbagai pejabat negara seperti Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan banyak lagi.

Panitia yang selanjutnya dibentuk adalah Panitia Pelaksana Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee (INAFOC) yang dipimpin Ketua Menteri Pemuda dan Olahraga. Anggotanya terdiri atas panitia bidang sarana dan prasarana (dipimpin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan panitia bidang prestasi Timnas Indonesia (dipimpin Ketua Umum PSSI).

Keppres itu juga mencantum tugas yang dilakukan kepala daerah yakni menetapkan kepanitiaan daerah yang sesuai dengan rencana induk buatan Panitia Pelaksana INAFOC.

"Pembiayaan yang diperlukan untuk kepanitiaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah," demikian Keppres Jokowi Pasal 11 ayat 2 tentang tugas kepala daeerah selama Piala Dunia U20.

Inpres Jokowi tentang Piala Dunia U20

Baca Juga: Roundup: Jokowi Turun Tangan Urus Polemik Israel di Piala Dunia U20, Komitmen Cari Jalan Terbaik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat