kievskiy.org

Larangan Thrifting Disebut Sebagai Kesempatan Produk Lokal Semakin Eksis

Pembeli memilih pakaian bekas impor (thrifting) yang dijual di Pasar Higienis, Kota Ternate, Maluku Utara pada Jumat, 17 Maret 2023.
Pembeli memilih pakaian bekas impor (thrifting) yang dijual di Pasar Higienis, Kota Ternate, Maluku Utara pada Jumat, 17 Maret 2023. /Antara/Andri Saputra

PIKIRAN RAKYAT - Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito menyebutkan, adanya larangan impor pakaian bekas atau thrifting menjadi kesempatan produk lokal untuk semakin maju.

"Kami mendukung adanya penindakan dan penertiban-penertiban thrifting (impor) ini sehingga dapat menjadi contoh baik buat kita semua bagaimana kita bisa mengangkat produk dalam negeri dengan meminimalisir thrifting ini, bahkan kalau bisa tidak ada lagi thrifting (impor) di Indonesia ini," ujar Warsito usai membuka pameran industri tekstil dan garmen di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Kemenperin telah berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Dirjen Bea Cukai untuk memperketat masuknya barang bekas ini dari hulu.

Ia mengaku menyadari adanya segmen thrifting, sehingga perlu upaya substitusi untuk mengisi kekosongan segmen yang telah dilarang aktivitasnya ini dengan produk lokal.

Baca Juga: Motif Pembacokan Mantan Ketua KY Terungkap, Polisi: Target yang Empuk

"Saya yakin yang dithrifting kan itu targetnya mungkin yang punya kekhususan, segmennya khusus. Jadi ini mencoba untuk masuk dengan segmen khusus supaya bisa memasuki dengan kualitas yang bagus, dengan desain bagus juga bagaimana harga yang reasonable. Dan Indonesia punya itu semua," ujarnya.

Dari sisi pengawasan dan penindakan, Warsito juga menyebut sudah ada Satuan Petugas (Satgas) yang dibentuk untuk menangani kegiatan impor ilegal pakaian bekas ini.

Karenanya, lanjut dia, hanya diperlukan optimalisasi peran serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memerangi masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia.

Pengertian Thrifting

Thrifting diambil dari bahasa Inggris thrift yang berarti hemat atau penghematan. Sehingga bisa dikatakan, thrifting adalah kumpulan barang yang dimiliki seseorang dan sudah tidak terpakai lagi alias bekas. Barang-barang tersebut lalu diperjual belikan dan dapat dipakai kembali oleh orang lain.

Thrifting sebenarnya menjadi salah satu solusi orang untuk membeli barang yang lebih hemat. Namun, belakangan pemerintah Indonesia melarang bisnis ini.

Kenapa Dilarang?

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki tegas menyatakan penolakan terhadap masuknya barang thrifting apapun ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Ada Indikasi Teddy Minahasa Mendapat Dikriminalisasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat