kievskiy.org

Kritik Benny K Harman ke Mahfud MD: Pejabat Tak Boleh Sampaikan Isu yang Tak Jelas

Mahfud MD yang dikriitk Benny K Harman saat rapat di DPR.
Mahfud MD yang dikriitk Benny K Harman saat rapat di DPR. /Twitter/@PolhukamRI Twitter/@PolhukamRI

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman berdialog dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu 29 Maret 2023.

Mahfud MD hadir berkenaan dengan  kapasitasnya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Mahfud MD, hadir pula Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Dalam kesempatan itu, terjadi dialog cukup panas antara Mahfud MD dengan sejumlah anggota DPR seperti Arteria Dahlan hingga Benny K Harman.

Baca Juga: DPR RI Ingatkan Mahfud MD Jangan Usik ‘Kotoran’ Pejabat: Simpan Saja, Jangan Ancam-ancam

Benny sebut pejabat publik perlu sampaikan isu yang jelas, tuduh Mahfud MD punya motif politik

Pada suatu kesempatan, Benny menyayangkan isu kasus dugaan transaksi mencurigakan Rp349 Kemenkeu yang tak diselesaikan secara internal. Menurutnya, publik menjadi gaduh akibat disajikan informasi yang dianggap belum matang tersebut.

"Jadi yang disampaikan kepada publik adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang. Itu Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Bapak kan bukan pengamat politik," ucapnya.

Menurutnya, UU KIP mengamanahkan agar pejabat menyampaikan informasi yang sudah jelas kepada masyarakat, demikian pernyataannya dilansir dari laman DPR.

Baca Juga: Johan Budi Tanggapi Debat Panas Mahfud MD vs Komisi III DPR RI: Kita Semua Punya Kotoran Pak

"Bapak kan pejabat publik, wajib menyampaikan informasi publik, sesuai dengan undang-undang KIP, apa yang dimaksudkan informasi publik itu jelas didefinisikan, dan itu disampaikan pejabat publik kepada publik, pejabat publik tidak boleh menyampaikan kepada publik isu yang tidak jelas asal-usulnya, atau masalah yang belum ada pembahasan, belum ada pembicaraan, belum ada penyelesaian," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat