kievskiy.org

Kuasa Hukum D Yakin Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan AG, Singgung Lanjutan Eksepsi

AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan.
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. //Antara/Lufthia Miranda Putri /Antara/Lufthia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum korban D yakin majelis hakim menolak nota keberatan anak AG (15) terkait kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan akan melanjutkan pokok materi," kata Kuasa hukum korban D, Mellisa Anggraeni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 30 Maret 2023.

Terkait lanjutan eksepsi, lanjut Mellisa, pihaknya masih menunggu jawaban tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). Mengingat pihak AG mengajukan nota keberatan atau diversi, Ia beranggap hal tersebut berlebihan terkait teknis termasuk sidang bacaan dakwaan pada Rabu 29 Maret 2023.

Kendati demikian, Mellisa menegaskan pihaknya menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG lantaran itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai pasal 156 KUHAP.

Baca Juga: Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia, Gibran Bocorkan akan Ada Ajang Lain di Tanah Air

"Jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara karena tidak elok, sehingga kita ikuti aja sesuai prosedur," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, pihak keluarga D mempercayakan segala keputusan persidangan kepada mejelis hakim.

Agenda nota keberatan pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Kuasa Hukum AG Ajukan Eksepsi

Sebelumnya, tim kuasa hukum AG (15) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20) pada Rabu 29 Maret 2023.

"Besok kami ajukan eksepsi," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga: Kritik Benny K Harman ke Mahfud MD: Pejabat Tak Boleh Sampaikan Isu yang Tak Jelas

Mangatta menambahkan eksepsi atas dakwaan jaksa itu masih disusun timnya sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat