PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menjelaskan pemilik dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM) merupakan mantan napi dengan kasus serupa, yakni penipuan dan penggelapan dana pada tahun 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pemiliknya bernama Mahfud Abdullah. Ia merupakan pemilik agen travel umrah PT Garuda Angkasa Mandiri.
Namun setelah keluar dari penjara, Mahfud Abdullah mengganti nama menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy. Hengki juga menjelaskan alasan tersangka mengganti namanya agar tidak ketahuan kalau seorang residivis.
"Setelah mengganti nama, tersangka membeli PT NSWM pada 2019 dengan mengangkat seorang direktur, namun dia dan istri tetap mengendalikan perusahaan tersebut," katanya.
Baca Juga: Reaksi Pedagang Thrifting di Pasar Senen Usai Diizinkan Habiskan Stok Baju Bekas
Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut menjelaskan, tersangka juga mengalihkan kepengurusan dan kepemilikan saham di tahun 2020.
"Dengan maksud agar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum namun seluruh kegiatan operasional PT NSWM atas persetujuannya," katanya.
Hengki juga menambahkan tersangka tidak mengubah specimen tanda tangan rekening PT NSWM atas nama Halijah Amin (istrinya) agar tetap dapat mengendalikan dan mengelola seluruh keuangan PT NSWM sehingga penggunaan uang tidak diketahui oleh pihak lain.
Baca Juga: Beredar Kabar Megawati Masuk Rumah Sakit, Hasto Kristiyanto Buka Suara