kievskiy.org

Polri Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Pamer Hidup Mewah

Ilustrasi gaya hidup mewah.
Ilustrasi gaya hidup mewah. /Pixabay/JamesDeMers

PIKIRAN RAKYAT – Gaya hidup mewah yang kerap ditampilkan oleh pejabat negara beserta keluarganya saat ini tengah jadi sorotan masyarakat. Tak sedikit pejabat yang harus kehilangan jabatannya usai anak atau istri pamer kehidupan mewahnya.

Sejumlah instansi pemerintah pun langsung mengeluarkan imbauan bagi para pegawainya untuk tak menampilkan gaya hidup mewah. Apabila ada yang melanggar akan diberi sanksi berat oleh instansi.

Imbauan untuk tak menunjukkan gaya hidup mewah juga diberlakukan di instansi kepolisian. Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Polri akan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang melanggar aturan tersebut.

“(Gaya hidup mewah) itu sudah ada perkapnya, Perkap 8 tahun 2017. Saya rasa sudah paham,” kata Dedi.

Baca Juga: Jadwal Mudik Gratis Polri 2023: Lengkap dengan Syarat, Rute, Lokasi dan Waktu Pemberangkatan

Jenis sanksi yang akan diterima anggota Polri pun bermacam-macam. Mulai dari hukuman berupa disiplin hingga sanksi hukum administratif.

“Dari Mabes Polri juga sudah selalu memberikan direktif setiap ada kesalahan seperti itu, sanksi hukumnya juga sudah sangat jelas, dengan sanksi hukuman disiplin dan sanksi hukum administratif,” katanya menambahkan.

Aturan tersebut dilakukan berdasarkan imbauan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2023 lalu. Jokowi menginstruksikan agar seluruh aparat birokrasi di Kementerian dan lembaga untuk tak pamer kekayaan apalagi kekuasaan.

Dalam kesempatan itu, Jokowi merasa tak heran lagi mengetahui masyarakat mulai tak mempercayai aparat. Menurut Jokowi, sikap jumawa pamer kekayaan hingga kekuasaan yang jadi penyebabnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat