kievskiy.org

WNA Malaysia Ditangkap di Riau, Punya KTP untuk Buka Perusahaan Tambang

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 30 Maret 2023. Bahkan, salah satunya memiliki KTP setempat, untuk membuka perusahaan tambang.

"Salah satu dari WNA tersebut dengan inisial MN, memiliki Nomor Identitas 7503 10 14 5663," ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, Jumat, 31 Maret 2023.

"Dia terbukti memiliki Dokumen Kependudukan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akte Kelahiran asal Bengkalis. Ini jelas menyalahi aturan," katanya menambahkan.

Jahari Sitepu mengatakan bahwa setelah melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia, dapat dipastikan bahwa MN merupakan warga negara Malaysia yang beralamat di Ampang, Selangor. "Setelah dilakukan pengembangan maka diketahui bahwa MN menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan," tuturnya.

Baca Juga: Jawab Kabar Ada Kampung Khusus WNA di Bali, Kemenkumham: Tidak Ada

Oleh karena itu, untuk hasil pemeriksaan yang lebih komprehensif, Tim Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam. Mereka juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut.

"Apakah mereka mereka nanti mendapat tindakan administratif keimigrasian atau pidana, sebagai komitmen dalam memberikan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan di Indonesia," ujar Jahari Sitepu.

Sementara itu, Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WNA Malaysia dan Pelanggaran di Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan tindakan deportasi terhadap seorang WNA Malaysia bernama Jong Pei Liang melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Senin 6 Juni 2022. Alasan deportasi dilakukan akibat pelanggaran izin tinggal yang telah melebihi batas (overstay) selama 3 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat