kievskiy.org

Bantuan Beras Mulai Disalurkan ke Masyarakat, Bapanas: Sesuai Data KPM dari Kemensos

Ilustrasi pekerja sedang mengelola beras.
Ilustrasi pekerja sedang mengelola beras. /Antara/Yusuf Nugroho

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia mulai menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat secara bertahap. Menurut keterangan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, bantuan sudah bisa disalurkan lantaran proses regulasi penyalurannya telah selesai.

"Pendistribusian bantuan ini sudah bisa dieksekusi oleh Bulog mulai 31 Maret 2023 dan dilaksanakan secara bertahap untuk disalurkan ke 21,353 juta KPM sesuai data dari Kementerian Sosial," katanya, dikutip dari laman badanpangan.go.id pada Sabtu, 1 April 2023.

Bantuan pangan berupa beras itu merupakan langkah lanjutan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, terkait dengan pengendalian inflasi. Arief pun berharap agar bantuan beras dari pemerintah itu dapat meringankan beban masyarakat.

"Seperti yang kita sampaikan dalam beberapa kesempatan sebelumnya, bantuan beras ini akan kita segera disalurkan kepada masyarakat mulai akhir Maret hingga Mei,” ujarnya.

Baca Juga: Coach Justin Sebut Pernyataan Soal Bom Bali Bikin FIFA Takut Gelar Piala Dunia U20 di Indonesia

“Bantuan sebelum Lebaran hingga tiga bulan ke depan ini adalah tindak lanjut arahan Presiden dalam upaya pengendalian inflasi mengingat pada momentum HBKN seperti sekarang terjadi peningkatan permintaan (demand) bahan pangan di tengah masyarakat. Jadi ini kita harapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat penerima bantuan," ucapnya melanjutkan.

Diketahui, total kebutuhan beras untuk penyaluran bantuan tersebut kurang lebih sebesar 630 ribu ton. Sebanyak 210 ribu ton di antaranya akan disalurkan oleh Bulog pada bulan pertama penyaluran bantuan.

“Dukungan dari Pemda melalui dinas pangan dan dinas sosial sangat penting dalam pendistribusian bantuan ini agar pada saat penyaluran bantuan beras tersebut diterima oleh KPM secara tepat, pelaksanaannya lancar, tertib administrasi dan tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada timbulnya kerugian negara,” tutur Arief.

Baca Juga: STAN Buka Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2023: Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan

Sebagai informasi, bantuan beras yang diberikan tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dan ditindaklanjuti dengan Perbadan Nomor 12 tahun 2022 tentang Cadangan Beras Pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat