kievskiy.org

KPK dan Polri Saling Lempar Brigjen Endar, Firli Bahuri Memberhentikan meski Disurati Listyo Sigit

Logo KPK.
Logo KPK. /Antara/ Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap diberhentikan dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli Bahuri bulat akan putusan itu meski di sisi lain Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah melayangkan surat penambahan masa tugas.

Kabar itu dikonfirmasi Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. Dia menyampaikan bahwa masa tugas Endar Priantoro di KPK telah usai per 31 Maret 2023 lalu.

"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

Sebelumnya, tertanggal 29 Maret 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani surat perpanjangan masa tugas Brigjen Endra, dalam putusan nomor: B/2471/llI/KEP./2023, perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Baca Juga: Tipu dan Bunuh 7 Orang Korbannya, Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Diringkus Polisi

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK," kata sura putusan tersebut, dilansir pada Sabtu, 1 April 2023.

"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," ujar putusan tersebut.

Kapolri Sigit kemudian menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan ke pimpinan KPK. Kapolri meminta Endar untuk menaati perpanjangan tugas kedua melalui surat tersebut.

Baca Juga: Jokowi Segera Lantik Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel sebagai Kepala BNPT

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat