kievskiy.org

JPU Sebut Luhut Sampai Geleng-geleng Kepala Setelah Dituding Ikut Bermain Tambang di Papua

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/Aditya Pradana Putra Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT – Pada Senin, 3 April 2023, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan mengungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan sangat emosi dengan video yang dibuat oleh Haris Azhar. Adapun video tersebut diunggah di YouTube dengan judul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga Ada!!.

Video tersebut diunggah Haris Azhar pada 21 Agustus 2021 silam. Dan langsung memicu amarah Luhut Binsar Pandjaitan setelah melihatnya.

Dalam persidangan hari ini, JPU menyampaikan keterangan dari saksi yang juga Asisten Bidang Media Menko Marves Singgih Widiyastono. JPU menyebut Luhut sampai geleng-geleng kepala setelah melihat video tersebut.

Baca Juga: Human Rights Activists Haris Azhar and Fatia on Trial for Defamation of Indonesian High-ranking Officials

“Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono. ‘Ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya’” kata JPU.

Selain itu, Luhut merasa keberatan ketika namanya disebut dengan kata ‘lord’. Menurut Luhut hal itu memiliki konotasi negatif, lantaran bermakna tuan, raja, dan penguasa tertinggi.

Luhut merasa namanya tercoreng lantaran menuding Haris Azhar dan Fatia tidak melakukan cross check terlebih dahulu. Luhut juga sudah memberi kesempatan Haris untuk minta maaf, namun hal itu dilakukan.

“Tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video,” kata JPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat