kievskiy.org

Ingin Usia Minimal Capres-Cawapres Balik ke 35-39 Tahun, PSI: Jangan Kubur Hak Anak Muda

Ilustrasi Anak muda.
Ilustrasi Anak muda. /pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Singgung hak anak muda untuk memimpin Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ingin batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali menjadi 35-39 tahun. Untuk itu, PSI saat ini tengah memperjuangkan aturan yang tercantum dalam undang-undang pemilu terdahulu itu agar berlaku lagi.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengungkapkan, PSI sedang mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas permohonan tersebut, PSI diketahui telah menjalani persidangan perdana kemarin, Senin, 3 April 2023, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Adapun kader PSI sebagai pemohon antara lain Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.

“Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," kata Francine, dikutip pada Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga: Temui Ganjar Pranowo di Semarang, Gibran Rakabuming Siap Jalankan Perintah

Sebagai informasi, batas usia minimal sebagai capres dan cawapres yang berlaku saat ini adalah 40 tahun, sebagaimana Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Sementara dalam dua aturan UU Pemilu sebelumnya, persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun

Kedua aturan yang dimaksud ialah Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003.

Selaku kuasa hukum kader-kader muda PSI sebagai pemohon, Francine, menyampaikan bahwa PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar kebijakan sebelumnya, di Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

Baca Juga: 620 WNA Dideportasi Sejak Awal 2023, Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Pengacau

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat