PIKIRAN RAKYAT – Sepanjang periode Januari-Maret 2023, 620 warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Indonesia telah dideportasi ke negara asal masing-masing. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim tegaskan tak ada kompromi untuk WNA yang mengacau di Tanah Air.
Ratusan WNA yang kena deportasi itu tercatat dalam data Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Silmy juga menyinggung kasus viral belakangan.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia, yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Selasa, 4 April 2023.
Pengusiran para WNA dari wilayah Indonesia, kata dia selalu berdasarkan alasan yang jelas sebagaimana aturan keimigrasian.
Baca Juga: 10 Jenazah Korban Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Dikubur Satu Lubang
Di antaranya, menyalahgunakan visa dan izin tinggal, tinggal melebihi masa berlaku izin atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia, kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," ujarnya.
Menepis tudingan Imigrasi yang tak tegas dan tutup mata atas banyaknya kasus WNA bermasalah, Silmy menegaskan pihaknya telah melakukan penindakan setegas-tegasnya.
"Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat," ujar dia.