kievskiy.org

4 Cara Cek Kebenaran Informasi agar Tak Teperdaya Hoaks Menurut Kemenkominfo

Ilustrasi hoaks.
Ilustrasi hoaks. /Pixabay/CDD20

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membagikan tips menghindari hoaks yang di media sosial. Langkah pertama adalah waspada dengan judul bersifat provokatif. Masyarakat diminta lebih rajin mencari sumber resmi dari informasi yang diterimanya.

"Ada baiknya mencari sumber berita resmi yang juga membahas topik yang sama untuk dijadikan pembanding," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong pada Selasa, 4 April 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Langkah kedua adalah memeriksa fakta terkait informasi yang diterimanya. Usman menerangkan, pemeriksaan fakta melalui sumber berita dapat dilakukan dengan mencari informasi dalam situs web resmi milik institusi yang sudah pasti dikenal banyak orang.

Pemeriksaan fakta juga perlu dilakukan terhadap berbagai pemberitaan yang dibaca. Masyarakat harus bisa membedakan mana berita berbasis fakta dan mana yang hanya opini penulis.

Baca Juga: Cek Fakta: Ustaz Adi Hidayat Dikabarkan Meninggal Dunia Saat Salat Tarawih, Simak Faktanya

Selain itu, kemampuan mengecek keaslian foto juga diperlukan agar tidak termakan hoaks berjenis gambar.

Menurut Usman, pengecekan foto bisa dilakukan menggunakan fitur-fitur kekinian seperti reverse image search Google. Biasanya, pemeriksaan keaslian foto akan memperlihatkan foto-foto sejenis yang dapat dipisahkan hoaks atau faktanya.

"Masyarakat bisa menggunakan fitur reverse image search dari platform seperti Google atau Yandex, dengan melakukan drag and drop pada kolom pencarian gambar untuk menampilkan asal mula dari gambar," ujar Usman.

Keempat, setelah memastikan bahwa informasi tersebut hoaks, disarankan untuk segera melaporkannya ke kanal aduan masyarakat.

"Gunakan fitur report atau feedback di media sosial untuk melaporkan berita yang mengandung informasi negatif. Masyarakat juga bisa melaporkan langsung kepada Kemkominfo lewat email aduankonten@kominfo.go.id," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat