kievskiy.org

Takut Dihujat, Pemkot Pekanbaru Batal Beli Mobil Listrik dan Pakai Anggaran untuk Perbaikan Jalan Rusak

Ilustrasi mobil dinas.
Ilustrasi mobil dinas. /Antara/Rony Muharrman

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, membatalkan anggaran untuk pembelian mobil mewah listrik bagi pejabat. Mereka mengaku, belajar dari pengalaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dihajar netizen.

Wali Kota Pekanbaru, Muflihun pun mencoba mengalihkan anggaran pembelian mobil dinas listrik senilai Rp5 miliar itu untuk perbaikan jalan yang rusak. Apalagi, anggaran untuk membeli mobil mewah itu masih belum mencukupi.

"Awalnya Pemko juga menganggarkan untuk membeli mobil listrik. Namun, saat ini anggaran di APBD belum mencukupi dan perlu dialihkan untuk pembangunan kebutuhan masyarakat, seperti jalan," katanya di Pekanbaru, Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Jelaskan Metode Olah TKP Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan

Muflihun mengatakan, Keputusan tersebut diambil setelah menimbang kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak terkait infrastruktur. Dia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Pekanbaru harus responsif terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan, baik melalui media sosial maupun secara langsung.

"Anggaran APBD kita masih belum mencukupi membeli mobil, sedangkan masih banyak kepentingan masyarakat yang harus didahulukan juga. Makanya kita ambil keputusan untuk mengalihkan anggaran tersebut untuk perbaikan jalan dan lain sebagainya," tuturnya.

Muflihun juga menegaskan bahwa prioritas saat ini adalah mengatasi permasalahan banjir dan jalan rusak. "Nanti kalau permasalahan banjir dan jalan rusak berkurang, sudah bagus, baru kita ke arah sana (beli mobil)," ucapnya.

Penganggaran pembelian mobil listrik itu sebenarnya merupakan arahan Presiden Jokowi, agar jajarannya mulai beralih menggunakan kendaraan listrik. Arahan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kronologi Mobil Dinas Bupati Kuningan Tabrak Pemotor hingga Sebabkan Pasutri Tewas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat