kievskiy.org

Sekda Sebut Pj Gubernur DKI Jakarta Belum Memiliki Mobil Dinas

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan sambutan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dalam kegiatan Guyub Ketua Rukun Warga (RW) se-Jakarta Barat, Sabtu, 4 Februaru 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan sambutan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, dalam kegiatan Guyub Ketua Rukun Warga (RW) se-Jakarta Barat, Sabtu, 4 Februaru 2023. /HO-PPID DKI Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebutkan jika Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum memiliki kendaraan dinas operasional

“Pak Heru itu tidak punya kendaraan dinas di sini (Pemprov DKI). Tidak memiliki, mohon maaf. Beliau tidak ada kendaraan dinas,” kata Joko di Balai Kota Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.

Ia menjelaskan, Heru menggunakan kendaraan dinas dari Sekretariat Negara sejak menjabat menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Mobil yang digunakannya selama ini, yakni mobil Toyota Innova selaku kapasitasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden.

Sedangkan kendaraan dinas operasional lama untuk gubernur DKI, lanjut dia, dalam proses peralihan kepemilikan kepada Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan.

Baca Juga: Kemenpan RB: Rafael Alun Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat

“Apabila kepala daerah telah menjabat lebih empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan (Anies Baswedan) dengan harga yang tidak terlalu mahal,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2022, pada pasal 18 ayat 2 huruf a disebutkan kendaraan dengan umur empat sampai tujuh tahun, memiliki nilai jual 40 persen dari hasil penilaian kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Sementara itu, mengingat Heru belum memiliki kendaraan dinas, Pemprov DKI melakukan pengadaan kendaraan dinas operasional untuk Heru untuk mendukung kinerja selaku Penjabat Gubernur DKI.

Pengadaan kendaraan dinas untuk Heru, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat