kievskiy.org

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Konten Bawa Pulang Baju Bekas Impor Sitaan

Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/qimono



PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengamankan tiga orang terkait kasus dugaan penyebaran berita hoax terkait pembuat dan penyebaran konten yang menyebut anggota kepolisian dapat membawa pulang baju thrifting atau baju bekas impor sitaan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menuturkan, ketiganya diamankan dari berbagai lokasi berbeda.

"(Pertama) kami melakukan penyelidikan kemudian kami menangkap IAS di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah," ujarnya Auliansyah Lubis, Kamis, 6 April 2023.

Pengungkapan itu berawal dari akun Twitter @Askrlfess yang mengunggah status WhatsApp yang berisi narasi bahwa anggota polisi dapat membawa pulang baju bekas hasil sitaan. Akun Trwitter tersebut dikelola oleh IAS yang kerap digunakan untuk menyebar konten tertentu secara otomatis.

Baca Juga: Penyebar Foto Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Impor Sitaan Ditangkap Polda Metro Jaya

Kepada petugas kepolisian, IAS juga mengaku bahwa konten yang menyinggung barang bekas tersebut didapat dari pelaku lainnya inisial EW melalui dirrect message (DM) agar disebar. Penyidik lalu menangkap EW di Balikpapan, Kalimantan Tengah.

"EW yang meminta IAS menghubungi lewat DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata terus dikasih ke orang lain," ucapnya.

Lalu petugas juga mengamankan seorang perempuan inisial AM di Sukabumi, Jawa Barat. AM merupakan orang pertama yang menyebar konten tersebut di status WhatsApp.
Dalam perkara ini polisi menetapkan IAS dan EW sebagai tersangka. Sementara itu AM masih sebagai saksi dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat