kievskiy.org

Menanti UU Perampasan Aset, Total 6 Dasar Hukum Dipakai Merampas Aset Koruptor

Ilustrasi 6 dasar hukum merampas aset koruptor di saat UU Perampasan Aset belum juga disahkan.
Ilustrasi 6 dasar hukum merampas aset koruptor di saat UU Perampasan Aset belum juga disahkan. /Pixabay/Mohamed_Hassan Pixabay/Mohamed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Nasib UU Perampasan Aset masih belum menemui titik terang setelah sebelumnya viral akibat tanggapan Anggota DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Kala itu Bambang Pacul menyebut lobby pengesahan UU Perampasan Aset hendaknya tidak dilakukan di DPR, tetapi kepada para ketua umum partai politik, demikian pernyataannya dalam rapat di DPR pada Rabu 29 Maret 2023.

“Saya terang-terangan ini, mungkin (pengesahan RUU) Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara dengan para Ketum Partai dulu. Kalau di sini, nggak bisa. Jadi permintaan Jenderal (Mahfud MD), Bambang Pacul siap (membantu mengesahkan RUU Perampasan Aset) kalau diperintah juragan (ketua umum partai),” ucapnya.

Sambil menanti UU Perampasan Aset, berikut 6 dasar hukum perampasan aset pelaku korupsi

Baca Juga: Main Pingpong antara Jokowi, DPR, dan Menkumham: Nasib UU Perampasan Aset Masih Menggantung

Menurut draf RUU Perampasan Aset yang diunggah di laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, total terdapat 6 dasar hukum merampas aset pelaku maling uang rakyat saat ini, di antaranya adalah:

1.    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 10 ayat (20) huruf b

Aturan ini mengatur tentang perampasan barang sitaan yang merupakan pidana tambahan. Penetapannya dilakukan pengadilan.

2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  pasal 39-41, 44-46, dan 473 (3)

Isi pasal 39 membahas jenis barang yang disita yakni harta kekayaan hasil tindak pidana, harta rampasan dari terdakwa, tagihan diduga berasal dari tindak pidana, harta yang dipakai untuk tindak pidana, dan benda yang dipakai untuk menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Jokowi Desak RUU Perampasan Aset Disahkan usai Kisruh Bambang Pacul: Prosesnya Sudah Berjalan

Adapun pasal 40 adalah tentang perampasan atas barang selundupan yang melanggar aturan pelayaran, pasal 41 mengatur pidana pengganti atas perampasan aset, sedangkan pasal 44 mengatur lokasi barang sitaan dan proses penyitaaannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat