kievskiy.org

Desak Mahfud MD Keluarkan Perpu Perampasan Aset, Benny K Harman: Rp349 T Bisa Langsung Dirampas Negara

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. /Tangkapan layar YouTube DPR RI Tangkapan layar YouTube DPR RI

PIKIRAN RAKYAT – Menkopolhukam yang juga menjabat sebagai Ketua Komite TPPU Mahfud MD mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Hal itu dimaksudkan agar para koruptor dan pelaku pencucian uang jera.

Namun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023, permintaan Mahfud MD tersebut langsung ditolak oleh Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Menurut Ketua Komisi III DPR RI itu, pihak yang bisa memutuskannya adalah Ketua Umum Partai.

Berbeda dengan Bambang Pacul, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai Presiden lah yang bisa mengajukan rancangan Undang-Undang Perempasan Aset. Kemudian DPR tinggal mengolah dan mengesahkannya.

Oleh karena itu, Benny mendesak Mahfud MD untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Perpu Perampasan Aset. Benny bahkan menantang Mahfud MD untuk bicara langsung kepada Jokowi terkait hal itu.

Baca Juga: Jokowi Disebut Punya Pengaruh Tinggi, Benny K Harman: yang Tak Penting Seperti Perpu Cipta Kerja Saja Terbit

Soal UU Perampasan Aset? Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi utk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perpu.Yg tdak penting seperti Perpu Cipta Kerja saja diterbitkan, apalagi Perpu terkait perampasan aset,” cuit Benny pada Minggu, 2 April 2023.

Mohon Menkopolhukam beritau Presiden Jokowi segera terbitkan Perpu Perampasan Aset.Mau?Berani?” kata Benny.

Tak cukup sekali, Benny mendesak Mahfud dan Jokowi untuk berani mengeluarkan Perpu Perampasan Aset. Menurut Benny, jumlah uang Rp349 triliun yang disebut transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sangatlah banyak.

Jika saja Menkopolhukam dan Presiden Jokowi mau dan berani mengeluarkan Perpu UU Perampasan Aset maka dana hasil tindak pidana sejumlah Rp 349 T di Kemenkeu itu langsung saja dirampas untuk negara,” kata Benny.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat